Indonesia SIPF

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI)/Indonesia SIPF merupakan Perusahaan yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan Peraturan OJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. PT P3IEI yang merupakan anak perusahaan dari PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap investor di Pasar Modal Indonesia.

If you are a registered member of CDC-UI, Please submit your resume via the CDC-UI account or by clicking the link below

https://cdc.ui.ac.id/job/kepala-satuan-sekretaris-perusahaan-perlindungan-pemodal-dan-hukum/